Halaman

2.22.2010

Pemerintah Beri Sinyal Penurunan Tarif Internet


Pemerintah memberikan sinyal tentang kemungkinan penurunan tarif internet pasca penggelaran layanan Wimax di frekuensi 2.3 dan 3.3 GHz nantinya.

Menurut Kepala Pusat dan Humas Kemkominfo, Gatot S Dewa Broto, tujuan utama dari kebijakan pemerintah meyelenggarakan telekomunikasi untuk akses broadband menggunakan spektrum frekuensi Broadband Wireless Access (BWA) dan seleksi penyelenggaraannya pada pita 2.3 GHz dan 3.3 GHz antara lain, menambah alternatif dalam upaya mengejar ketertinggalan teledensitas ICT, penyebaran layanan secara merata ke seluruh wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama serta tentunya mendorong ketersediaan tarif akses internet yang terjangkau (murah) di Indonesia.

"Penetrasi Internet di Indonesia ditentukan oleh beberapa faktor, yakni permintaan, yang sangat dipengaruhi oleh daya beli dan faktor distribusi," kata Gatot seperti yang dikutip dari OKEZONE, Senin (22/2/2010).

Diakui Gatot, saat ini distribusi internet belum merata dan melalui regulasi perizinan dilakukan upaya untuk pemerataan distribusi internet di seluruh wilayah Indonesia.

Berdasarkan laporan kinerja operasi Internet Service Porvider (ISP) di Indonesia tahun 2008, penetrasi internet masih terkonsentrasi di pulau Jawa khususnya Jakarta dan sekitarnya. Akan halnya masalah tarif internet yang juga belum terjangkau sepenuhnya oleh para pengguna, ditentukan oleh tingkat kompetisi yang sesungguhnya telah cukup banyak produk substitusi broadband internet baik wireline maupun wireless, dan komponen biaya penyelenggaraan yang meliputi biaya bandwidth, OPEX (PNBP, SDM, Marketing dan lain sebagainya) dan CAPEX (harga spektrum up front / annual dan investasi perangkat).

"Namun demikian, harapan terhadap kemungkinan penurunan tarif internet ini sudah barang tentu sangat ditentukan oleh tingkat keseriusan para penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched yang menggunakan pita frekuensi radio 2.3 GHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel," katanya.

Tingkat keseriusan ini di antaranya harus dibuktikan dengan komitmen para pemenang seleksi tender BWA ketika pada saatnya harus memenuhi kewajiban finansial dalam pembayaran up front fee dan BHP frekuensi radio. Sampai dengan tanggal 19 Februari 2010 ini, Kemkominfo telah menerima pembayaran dari PT Telkom, PT Indosat Mega Media, PT First Media, PT Jasnita Telekomindo dan dan PT Berca Hardayaperkasa (namun denda keterlambatan pembayaran masih dalam penagihan oleh Ditjen Postel, Kementerian Kominfo).

"Kini hanya tinggal PT Internux, yang belum memenuhi sama sekali kewajiban pembayarannya," ujarnya.

Semula kepada PT Internux telah diminta untuk memenuhi kewajiban pembayaran BHP frekuensi radio selambat-lambatnya tanggal 20 Januari 2010 dengan dikenakan denda sebesar dua persen perbulan dari kewajiban BHP frekuensi radio yang terhutang sesuai dengan ketentuan di dalam UU No. 20 Tahun 1997 tentang PNBP dan PP No. 29 tahun 2009 tentang Tata Cara Penentuan Jumlah Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Terutang.

ARTIKEL TERKAIT

0 orang berkomentar on "Pemerintah Beri Sinyal Penurunan Tarif Internet"

:)) :)] ;)) ;;) :D ;)

Add a comment and Join the discussion

 
Semua file yang ada di InternetTeknologi.Com merupakan hasil mirror link dari berbagai macam server hosting, seperti Rapidshare atau Hotfile. InternetTeknologi.Com hanya men-sharingkannya ke semua orang. Jangan lupa untuk membaca Disclaimer sebelum mendownload dan Downloadlah dengan resiko dan tanggung jawab anda sendiri =).

All files in InternetTeknologi.Com are result of Mirror link from many hosting server, such as Rapidshare or Hotfile. InternetTeknologi.Com just share it to everyone. Don't forget to read the Disclaimer first before downloading, and please download with your own risks and responsibilities =)

Copyright © www.InternetTeknologi.Com Trusted From 2009 - Until 2011 (Now) Do Not Copy Paste Without Give a Link To This Site, www.InternetTeknologi.Com Is Protected by The International Internet World Wide Web [www] Law www.InternetTeknologi.Com ALL RIGHTS RESERVED