Siaran televisi nasional tanah air akan segera beralih ke digital. Untuk dapat menangkap siaran tersebut, pesawat televisi konvensional yang belum mendukung siaran digital perlu dilengkapi dengan perangkat Set Top Box.
“Sementara ini, karena masa ujicoba juga masih berlangsung, pemerintah, melalui Depkominfo, sepakat untuk menetapkan harga maksimal,” kata Bambang Subiantoro, Plt Dirjen Sarana Komunikasi dan Desiminasi Informasi Depkominfo, pada VIVAnews di Jakarta, 22 Januari 2010.
“Untuk satu unit perangkat set top box sebagai penangkap siaran TV digital, harganya maksimal 225 ribu rupiah,” ucap Bambang.
Namun demikian, kata Bambang, harga ini belum fixed, karena nanti akan disesuaikan dengan harga pasar dan keterjangkauan masyarakat melalui riset. “Harga sementara itu hanya sementara, belum berlaku,” ucapnya.
Berbicara pasar, Bambang menyebutkan, pihaknya memperkirakan potensinya masih sangat besar. Apalagi mengingat pengguna TV analog di Indonesia sekarang ini mencapai sekitar 54 juta unit.
“Dengan potensi pasar sebesar itu, saya merasa yakin harga seperangkat set top box bisa turun drastis,” kata Bambang. “Apalagi kalau sudah produksi massal. Walaupun sebagian orang di Jakarta merasa mampu membayar seunit set top box dengan harga 325 ribu rupiah,” ucapnya.
SUMBER:VIVAnews
0 orang berkomentar on "Rp. 225 Ribu, Maksimal Harga Set Top Box"
Add a comment and Join the discussion