Aturan mengenai telekomunikasi yang tertuang dalam UU nomor 36 tahun 1999 dinilai sudah tak sesuai dengan perkembangan jaman. Alhasil, UU tersebut akan digantikan sekaligus melebur dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) no 11 tahun 2008 dan UU Penyiaran nomor 32 tahun 2002.
Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Heru sutadi menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Konvergensi nantinya, UU Telekomunikasi akan mendominasi.
"Undang-undang konvergensi atau apa nanti namanya, merupakan gabungan antara UU Telekomunikasi dengan 'irisan' UU ITE dan UU Penyiaran, porsi telekomunikasi akan lebih banyak," ujar Heru seperti yang dikutip dari OKEZONE, Selasa (2/2/2010).
Heru mengatakan, dalam rapat dengar pendapat antara DPR dengan Komisi I DPR-RI, Senin, 1 Februari 2010 kemarin, pemerintah dalam hal ini kementerian komunikasi dan informatika telah memberikan masukan terhadap penyusunan RUU tentang Konvergensi telematika tersebut.
Usulan ini disampaikan pemerintah melalui Sekjen Depkominfo Basuki Yusuf Iskandar dan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Ahmad Ramli, pakar hukum dari UI Edmond Makarim, serta para dirjen Kominfo dan pihak terkait lainnya.
"Nantinya, interseksi antara UU ITE dan UU Penyiaran yang belum mengakomodasi konvergensi akan dimasukkan dalam RUU konvergensi," jelas Heru.
Pemerintah menilai, perkembangan teknologi sudah memasuki paruh kedua dari era konvergensi antara telekomunikasi, penyiaran dan teknologi informasi. Konvergensi memungkinkan dinikmatinya berbagai macam layanan dalam satu perangkat, seperti layanan penyiaran telekomunikasi dan internet.
Pemerintah mengusulkan beberapa perubahan aturan tentang telekomunikasi yang terkait dengan konvergensi. Dijelaskan seperti dalam aturan penomoran, dalam UU no.36/1999, aturan yang ada belum mengakomodasi perkembangan teknologi berbasis IP. Diharapkan di Undang-Undang Konvergensi aturan mengenai penomoran telah mengatur akomodasi penomoran E.164, alamat IP dan ENUM.
Selain penomoran, UU 36 tahun 1999 juga belum mengatur secara jelas tentang Kualitas pelayanan. Pemerintah mengusulkan UU konvergensi mampu menjabarkan kewajiban pemenuhan standar kualitas pelayanan dan kewajiban penyelenggara melaporkan kualitas pelayanan secara periodik.
Usangnya UU telekomunikasi, juga bisa dilihat dari aturan mengenai tarif yang hanya mengatur masalah formula. UU Konvergensi telematika nantinya diharapkan tak hanya memuat formula tarif tetapi juga ditegaskan perlunya tarif berbasis biaya, tidak boleh ada subsidi silang dan tidak diskriminatif.
Lebih lanjut Heru mengatakan, setelah usulan tersebut dikemukakan, anggota DPR dipastikan akan membentuk panitia kerja (panja) terkait hal ini.
0 orang berkomentar on "UU Konvergensi Bakal Gantikan UU Telekomunikasi"
Add a comment and Join the discussion