Bangladesh memperketat kebijakannya untuk penjualan kartu SIM perdana. Hal itu dilakukan sebagai langkah mengurangi tingkat kejahatan via ponsel seperti pemerasan atau penipuan.
Kebijakkan itu menyebutkan, remaja di bawah usia 18 tahun dilarang untuk membeli kartu perdana. Sedangkan orang berusia di atas 18 tahun wajib menunjukkan kartu identitas untuk pendaftaran nomor ponselnya.
Menurut Abdus Sobhan Shikdar, Home Secretary Bangladesh, sejauh ini polisi telah memutus sekira 200 ribu nomor ponsel yang terkait kejahatan pemerasan. Selain itu, pihak kepolisian Bangladesh juga telah memblokir sekira 1,3 juta nomor karena dinilai tak melakukan registrasi dengan lengkap. Demikian dilansir AFP, Jumat (12/3/2010).
Selama ini, di Bangladesh penjualan kartu SIM sangat bebas, pengguna tanpa perlu mendaftarkan identitasnya secara lengkap sudah dapat menggunakannya. Bila nomor tersebut disalahgunakan polisi kesulitan untuk melacaknya.
Dengan adanya kebijakkan baru ini, polisi nantinya, dapat dengan mudah melacak seorang pelaku kejahatan via ponsel.
Bangladesh hingga kini memiliki jumlah pelanggan seluler sebanyak 54 juta pengguna. Dalam tiap tahun diperkirakan jumlah pengguna ponsel mengalami pertumbuhan sekira enam persen.
0 orang berkomentar on "Remaja di Bawah 18 Tahun Dilarang Beli Kartu SIM Card"
Add a comment and Join the discussion