Mohamad Tasyrif Tajudin, mahasiswa National Arts, Culture and Heritage Academy Malaysia terancam hukuman denda RM 50.000 atau sekira Rp138 Juta. Pasalnya, mahasiswa berusia 25 tahun tersebut dianggap telah membuat keresahan masyarakat dengan tulisan-tulisannya di Facebook baik komentar maupun dalam status-statusnya.
Postingan tulisan Tasyrif juga kerap bernada provokatif dengan menyebut kata-kata 'Allah'. Demikian dilansir AsiaOne, Sabtu (16/1/2010). Salah satu tulisannya menyatakan bahwa ia menerima order untuk melempar bom molotov ke sejumlah gereja. “... do you want me to throw petrol bombs there now? charges are negotiable" tulis Tasyrif
Kasusnya sendiri rencananya akan disidandkan pada Senin 18 januari mendatang. Pengadilan menunda persidangan karena Hakim ketua yang sedianya memimpin persidangan berhalangan karena sedang menjalankan tugas negara di Shah Alam.
Tasyrif diduga memposting menggunakan akun 'Sharul Maizam' di Facebook dari sebuah rumah di Jalan PJS2B/1 B10-17-20, Block 10, kawasan Desa Mentari. Tasyrif dijerat pasal 233(1)(a) Communications and Multimedia Act 1998.
Sebelumnya ia juga telah ditangkap oleh kepolisian dan kemudian dilepaskan kembali.
Postingan-postingan Tasyrief diduga terkait erat dengan peristiwa pembakaran gereja di Malaysia. Seperti diketahui sejumlah bangunan dan gereja di Malaysia diserang orang tak dikenal sejak beberapa waktu lalu. Serangan ini terjadi setelah Pengadilan Tinggi pada 31 Desember lalu mengabulkan pencantuman kata 'Allah' sebagai pengganti kata 'Tuhan' dalam bahasa Melayu.
0 orang berkomentar on "Tulis Komentar di Facebook, Mahasiswa Didenda Rp138 Juta"
Add a comment and Join the discussion